Find Us On Social Media :

Tak Sebanding dengan Harta yang Didapatnya dari Berbisnis, Segini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Gibran Rakabuming Jika Jadi Wali Kota Solo

By None, Sabtu, 26 September 2020 | 18:24 WIB

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo yang diusung PDI-P, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa saat melakukan silaturahmi dengan para anggota fraksi PDI-P DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2020).

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Baca Juga: Kenang Momen Berkesan Sewaktu Liburan di Bali, Treasure Berharap Bisa Segera Kembali Kunjungi Indonesia: Kami Ingin Pergi ke Pasar Malam!

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.