Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.
Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar yang dibagi proporsional dengan wakilnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaya Raya di Usia 32 Tahun, Ini Rincian Harta Gibran Rakabuming"
(*)