Find Us On Social Media :

Bekerja Selama 20 Tahun Akhirnya Dipecat 1,5 Tahun Silam Gegara Mencuri, Eks Karyawan Toko Emas Kembali Lanjutkan Aksinya dan Berhasil Gondol Perhiasan Senilai Rp 170 Juta!

By Novia, Minggu, 27 September 2020 | 14:30 WIB

Dua pelaku (jongkok) perampokan toko emas saat ditangkap Resmob Polda Bali.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak kriminal dan perampokan baru-baru ini terjadi di toko emas di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Berlangsung pada Jumat (25/9/2020), pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

INS(38), diduga telah menjadi dalang di balik perampokan sebuah toko emas yang berlokasi di Badung itu.

Baca Juga: Niat Hati Kembalikan Sebagian Emas yang Berhasil Dicuri, Pria di Lombok Ini Malah Ditangkap dan Diamankan Pihak Kepolisian!

Tak hanya menjadi dalang, INS rupanya eks karyawan di toko yang telah dirampoknya.

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (27/9/2020), Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan bahwa INS merupakan eks karyawan yang dipecat 1,5 tahun silam.

"Otak dari perbuatan ini merupakan ide dari bekas karyawan toko emas," ujarnya.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Merampok Harta Benda Seorang Sopir Truk, Aksi Oknum PNS Justru Digagalkan Korban dan Kini Pelaku Harus Terima Nasib Hidup di Bui

Sebelum diamankan, INS rupanya telah bekerja di toko yang dirampoknya selama 20 tahun.

Ia akhirnya dipecat dan dikeluarkan 1,5 tahun silam gegara mencuri emas.

Kembali melanjutkan aksi pencurian, kini INS mengajak rekannya KS (48) untuk melakukan tindak kriminal.