Grid.ID – Saat ini, seluruh dunia tengah kesusahan karena pandemi virus corona (Covid-19).
Tak terkecuali Indonesia.
Di mana sebagian besar terkena masalah ekonomi. Sebab banyak dari mereka tidak bisa bekerja atau berjualan, bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Oleh karenanya, pemerintah Indonesia memberi banyak bantuan.
Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.
Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.
“Lur ini apa dana UMKM itu ya."
"Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ??"
"Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.