"Tapi saya tidak diperbolehkan dibawa ke rumah paman saya, sehingga sehabis dari polres Samosir, saya langsung dibawa ke tempat tokonya lagi," bebernya.
Baca Juga: Segera Melepas Masa Jandanya, Ayu Ting Ting: Doain Aja Tahun Depan Mau Nikah!
Sejak disekap, Rida mengaku tak diizinkan bertemu dan menghubungi siapapun termasuk anggota keluarganya.
"Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, Handphone saya ditahan," ujarnya.
Akhirnya Risada berusaha mencari bantuan dari rekannya agar segera mendapat pertolongan.
"Sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orang tuanya."
"Kemudian orang tua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya," ungkapnya.
Saat pertama kali diamankan, Panal H Limbong selaku kuasa hukum korban menjelaskan apa yang dialami kliennya.
Selain hak dan kebebasannya yang dirampas, korban sempat mengalami trauma.
"Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP."
" Jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung, " terangnya.