Find Us On Social Media :

Dua Minggu Disekap oleh Bosnya, Karyawan Toko Bangunan Alami Nasib Miris, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Korban: Klien Kami Mengalami Traumatis!

By Novia, Minggu, 27 September 2020 | 18:13 WIB

Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir.

"Tapi saya tidak diperbolehkan dibawa ke rumah paman saya, sehingga sehabis dari polres Samosir, saya langsung dibawa ke tempat tokonya lagi," bebernya.

Baca Juga: Segera Melepas Masa Jandanya, Ayu Ting Ting: Doain Aja Tahun Depan Mau Nikah!

Sejak disekap, Rida mengaku tak diizinkan bertemu dan menghubungi siapapun termasuk anggota keluarganya.

"Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, Handphone saya ditahan," ujarnya.

Akhirnya Risada berusaha mencari bantuan dari rekannya agar segera mendapat pertolongan.

"Sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orang tuanya."

"Kemudian orang tua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya," ungkapnya.

Baca Juga: Dulu Akui Sakit Hati dengan Candaan Deddy Corbuzier, Melaney Ricardo Malah Kepergok Sedang Kumpul Bareng Sang Mantan Mentalist: Kenapa Mas Deddy Nempel-nempel Saya? 

Saat pertama kali diamankan, Panal H Limbong selaku kuasa hukum korban menjelaskan apa yang dialami kliennya.

Selain hak dan kebebasannya yang dirampas, korban sempat mengalami trauma.

"Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP."

" Jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung, " terangnya.