Find Us On Social Media :

Dua Minggu Disekap oleh Bosnya, Karyawan Toko Bangunan Alami Nasib Miris, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Korban: Klien Kami Mengalami Traumatis!

By Novia, Minggu, 27 September 2020 | 18:13 WIB

Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir.

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba, Ponsel Deepika Padukone dan Sara Ali Khan Disita Badan Narkotika India Usai Diinterogasi hingga 5 Jam!

Sebelumnya, Boris Situmorang membeberkan bahwa korban sempat tak diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Setelah negosiasi, korban akhirnya diizinkan pemilik panglong atau bosanya untuk pulang untuk berobat.

Namun, kepulangan Risda dilatarbelakangi perjanjian tertulis tangan oleh Kepala Desa Sialanguan diatas materai.

"Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengusaha toko material itu melalui suruhannya tidak konsisten dan tidak sesuai fakta melaporkan klien kami ke Polres Samosir," ujarnya.

"Makanya kami dampingi melapor balik, supaya permasalahannya terang benderang," tambahnya.

Baca Juga: 17 Pasangan Bukan Suami istri Terjaring Razia di Sebuah kamar Hotel, Seorang Kakek Janji Akan Segera Halalkan Wanita yang Dikencaninya: Iya, Nanti Dilamar Langsung!

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Suhartono. Polres Samosir telah menerima laporan Risda Sigalingging.

"Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, tindak penyekapan juga menimpa seorang wanita di Surabaya.

WNP (23) dikabarkan telah disekap mantan pacarnya yang diketahui berinisial IB (29).

IB dikabarkan nekat menyekap mantan kekasihnya selama sepekan lantaran sakit hati usai WNP memutuskan hubungan.

Baca Juga: Bercerai dan Kehilangan Hak Asuh Anak Bikin Marshanda Takut Hal Itu Adalah Karma

Tak terima kisah cintanya 5 tahun kandas begitu saja, IB juga mengaku tak rela saat cintanya tak direstui orang tua WNP.

"Keluarga korban juga tidak setuju jika korban menikah dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Kini polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pencabuan yang dilakukan pelaku pada korban selama penyekapan berlangsung.

"Soal aksi pencabulan, kami saat ini masih mendalami," ujar dia.

Sebagai informasi korban disekap selama satu minggu dari 4 Agustus hingga 10 Agustus 2020.

(*)