Find Us On Social Media :

Dua Minggu Disekap oleh Bosnya, Karyawan Toko Bangunan Alami Nasib Miris, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Korban: Klien Kami Mengalami Traumatis!

By Novia, Minggu, 27 September 2020 | 18:13 WIB

Risda Sigalingging warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seorang wanita bernama Risda Sigalingging dikabarkan mengalami nasib yang kurang mujur.

Karyawan toko bangunan itu, dikabarkan telah disekap oleh bosnya selama kurang lebih dua minggu.

Di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, penjaga kasir bernama Risda Sigalingging akhirnya berhasil lolos dan melaporkan bosnya pada pihak berwajib.

Baca Juga: Pernah Berada di Masa Sulit, Sandra Dewi Akui Sempat Diputusin Harvey Moeis saat Pacaran

Melansir informasi dari TribunMedan.com Minggu (27/9/2020), merasa dirugikan warga Desa Lae Luhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi itu, berhasil melaporkan bosnya ke ke Polres Samosir, Sabtu sore (26/9/2020).

Didampingi kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang, korban membeberkan perlakuan bosanya selama masa penyekapan.

Menurut korban penyekapan yang dialaminya telah berlangsung pada Rabu (2/9/2020) lalu.

Baca Juga: Selain Menghindari Duduk Terlalu Lama, Beberapa Cara Ini Ampuh untuk Meminimalisir Kemungkinan Mengalami Varises!

Risda mengaku tah disekap di salah satu panglong material bangunan dimana dia bekerja.

"Saat saya dibawa oleh suruhan pengusaha itu ke Polres Samosir, atas tuduhan penggelapan,"jelasnya.

"Saya langsung menghubungi Paman saya yang tinggal di Rianiate Pangururan agar langsung datang ke Polres dan membawa saya ke rumahnya."

"Tapi saya tidak diperbolehkan dibawa ke rumah paman saya, sehingga sehabis dari polres Samosir, saya langsung dibawa ke tempat tokonya lagi," bebernya.

Baca Juga: Segera Melepas Masa Jandanya, Ayu Ting Ting: Doain Aja Tahun Depan Mau Nikah!

Sejak disekap, Rida mengaku tak diizinkan bertemu dan menghubungi siapapun termasuk anggota keluarganya.

"Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, Handphone saya ditahan," ujarnya.

Akhirnya Risada berusaha mencari bantuan dari rekannya agar segera mendapat pertolongan.

"Sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orang tuanya."

"Kemudian orang tua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya," ungkapnya.

Baca Juga: Dulu Akui Sakit Hati dengan Candaan Deddy Corbuzier, Melaney Ricardo Malah Kepergok Sedang Kumpul Bareng Sang Mantan Mentalist: Kenapa Mas Deddy Nempel-nempel Saya? 

Saat pertama kali diamankan, Panal H Limbong selaku kuasa hukum korban menjelaskan apa yang dialami kliennya.

Selain hak dan kebebasannya yang dirampas, korban sempat mengalami trauma.

"Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP."

" Jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung, " terangnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba, Ponsel Deepika Padukone dan Sara Ali Khan Disita Badan Narkotika India Usai Diinterogasi hingga 5 Jam!

Sebelumnya, Boris Situmorang membeberkan bahwa korban sempat tak diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Setelah negosiasi, korban akhirnya diizinkan pemilik panglong atau bosanya untuk pulang untuk berobat.

Namun, kepulangan Risda dilatarbelakangi perjanjian tertulis tangan oleh Kepala Desa Sialanguan diatas materai.

"Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengusaha toko material itu melalui suruhannya tidak konsisten dan tidak sesuai fakta melaporkan klien kami ke Polres Samosir," ujarnya.

"Makanya kami dampingi melapor balik, supaya permasalahannya terang benderang," tambahnya.

Baca Juga: 17 Pasangan Bukan Suami istri Terjaring Razia di Sebuah kamar Hotel, Seorang Kakek Janji Akan Segera Halalkan Wanita yang Dikencaninya: Iya, Nanti Dilamar Langsung!

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Suhartono. Polres Samosir telah menerima laporan Risda Sigalingging.

"Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, tindak penyekapan juga menimpa seorang wanita di Surabaya.

WNP (23) dikabarkan telah disekap mantan pacarnya yang diketahui berinisial IB (29).

IB dikabarkan nekat menyekap mantan kekasihnya selama sepekan lantaran sakit hati usai WNP memutuskan hubungan.

Baca Juga: Bercerai dan Kehilangan Hak Asuh Anak Bikin Marshanda Takut Hal Itu Adalah Karma

Tak terima kisah cintanya 5 tahun kandas begitu saja, IB juga mengaku tak rela saat cintanya tak direstui orang tua WNP.

"Keluarga korban juga tidak setuju jika korban menikah dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Kini polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pencabuan yang dilakukan pelaku pada korban selama penyekapan berlangsung.

"Soal aksi pencabulan, kami saat ini masih mendalami," ujar dia.

Sebagai informasi korban disekap selama satu minggu dari 4 Agustus hingga 10 Agustus 2020.

(*)