Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel jalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (28/9/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang Vanessa Angel beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta.
Saksi fakta yang rencananya akan dihadirkan ialah Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa Angel saat ia tersandung kasus di Surabaya, Jawa Timur.
Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Abdul Malik.
"Saudara Vanessa mengatakan punya resepnya kemudian di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut kemudian saya memberikan 2 butir," kata Abdul Malik dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Dan saat itu langsung habis diminum oleh saudari Vanessa Adzania bahwa xanax yang saya berikan kepada Vanessa adzania saat itu 2 butir dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," lanjutnya.
Namun keterangan tersebut tidak diterima Vanessa.
"Ada keberatan, Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir tapi enam butir dan saya tidak langsung minum saat itu," kata Vanessa Angel dihadapan Majelis Hakim.
"Tapi kenyataan saya tidak langsung minum saya minum setelah berada di dalam sel. Satu saya minum jadi tinggal lima," lanjutnya
(*)