Grid.ID - Kronologi pemberian pil xanax dari Abdul Malik pada Vanessa Angel dijabarkan dalam persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Vanessa Angel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Abdul Malik lantaran yang bersangkutan sudah tiga kali tak memenuhi panggilan sidang.
Baca Juga: Datangi Putranya Lewat Mimpi, Almarhum Didi Kempot Ingin Saka Warisi Ketenarannya: Ayo Le Maju
Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan orang yang memberikan beberapa butir pil xanax kepada Vanessa Angel.
Selain itu, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam BAP, Abdul Malik mengungkapkan proses pemberian pil xanax kepada Vanessa Angel.
"Karena menunggu (persidangan) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'," kata Jaksa membacakan isi BAP Abdul Malik, Senin (28/9/2020).