Find Us On Social Media :

Kronologi Pemberian Pil Xanax Akhirnya Terungkap di Persidangan, Mantan Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel yang Minta

By None, Senin, 28 September 2020 | 20:02 WIB

Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Grid.ID - Kronologi pemberian pil xanax dari Abdul Malik pada Vanessa Angel dijabarkan dalam persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Vanessa Angel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Abdul Malik lantaran yang bersangkutan sudah tiga kali tak memenuhi panggilan sidang.

Baca Juga: Datangi Putranya Lewat Mimpi, Almarhum Didi Kempot Ingin Saka Warisi Ketenarannya: Ayo Le Maju

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan orang yang memberikan beberapa butir pil xanax kepada Vanessa Angel.

Selain itu, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam BAP, Abdul Malik mengungkapkan proses pemberian pil xanax kepada Vanessa Angel.

"Karena menunggu (persidangan) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'," kata Jaksa membacakan isi BAP Abdul Malik, Senin (28/9/2020).

Lantas, Abdul Malik menjawab bahwa obat yang diminumnya itu merupakan obat jantung dan xanax. Kemudian, Vanessa Angel meminta obat xanax kepadanya.

"(Awalnya) saya tidak memberi. Namun, saudara Vanessa Adzania mengatakan punya resepnya. Kemudian, di sidang berikutnya saudara Vanessa Adzania menunjukkan resep dokter tersebut," ujar Jaksa.

Oleh sebab itu, Abdul Malik dalam BAP mengatakan bahwa memercayai dan memberikan dua butir obat xanax kepada Vanessa Angel.

"Xanax yang diberikan kepada Vanessa Adzania saat itu dua butir, dan saat itu juga diminum oleh saudara Vanessa Adzania setelah sidang selesai," ucap Jaksa.

Baca Juga: Sebelumnya Ditutupi, Wajah Suami Baru Meggy Wulandari Disebut Kalah Tampan dari Kiwil

Masih dalam BAP, Abdul Malik menjelaskan, ia pernah berobat di Rumah Sakit Siloam Hospital, Surabaya, Jawa Timur pada April 2014 karena mengidap penyakit jantung.

Pada saat itu, Abdul Malik menuturkan bahwa ia menjalani operasi dan pemasaran ring pada jantungnya.

Setelahnya, dokter memberikan Abdul Malik obat lipitor dan xanax untuk dikonsumsi.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BAP Dibacakan, Mantan Kuasa Hukum Ungkap Proses Pemberian Pil Xanax pada Vanessa Angel"

(*)