Melansir dari Kompas.com, tindak pencabulan orang tua terhadap anak kandung juga terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
BS (41), diamankan setelah dilaporkan mencabuili dua anak kandungnya sekaligus dan dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menyatakan, perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah kedua korban berinisial NP (18) dan CD (11) mengadu kepada ibu kandungnya, SM (42).
"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, namun NP melarangnya, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," jelas Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry.
Atas perbuatannya, tersangka ditangkap, Senin (27/7/2020) dan dijebloskan ke penjara.
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)