Grid.ID - Masyarakat tentu lupa-lupa ingat saat mendengar nama artis cantik Lidya Pratiwi.
Bagaimana tidak, selama bertahun-tahun Lidya Pratiwi menghuni sel penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal ini dikarenakan Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Mengutip Grid.ID, Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Motif pembunuhan tersebut ialah untuk mengambil uang milik Naek, lantaran saat itu paman Lidya Pratiwi terlilit utang dan terus-terusan dikejar debt collector.
Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan tersebut.
Namun, Lidya Pratiwi dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya itu.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.