Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Anak aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara atas keterlibatan perdagangan senpi ilegal.
Tuntunan Axel Djody Gondokusumo diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana," bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," sambung informasi tersebut.
Setelah dikonfirmasi kepada Ahmad Balya selaku kuasa hukum Axel, ia membenarkan.
Pada 10 September lalu sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan telah berlangsung.
Rencananya 1 Oktober mendatang vonis akan disampaikan Majelis Hakim.
"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan," kata Ahmad Balya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).