Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Anak aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara atas keterlibatan perdagangan senpi ilegal.
Tuntunan Axel Djody Gondokusumo diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana," bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," sambung informasi tersebut.
Setelah dikonfirmasi kepada Ahmad Balya selaku kuasa hukum Axel, ia membenarkan.
Pada 10 September lalu sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan telah berlangsung.
Rencananya 1 Oktober mendatang vonis akan disampaikan Majelis Hakim.
"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan," kata Ahmad Balya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
"Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," sambungnya.
Baca Juga: Malam Valentine Ayu Azhari Sambangi Polres Jakarta Selatan, Ada Apa ?
Dalam pledoi yang disampaikan Axel memohon untuk kebebasan dirinya.
Sebab dalam perkara tersebut Axel mengaku tidak mengetahui bahwa senpi yang dijual ternyata tanpa izin.
"Kita tetep coba melakukan upaya pembelaan untuk bisa, bahkan di pembelaan kita minta dibebaskan gitu. Karena Axel nggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal," ucap Balya.
"Bahkan, si Axel terpedaya sama si pihak pembeli dan penjual sama-sama orang Perbakin lah yang ngerti sama senjata apa gitu loh. Jadi dia nggak tahu sama sekali. Jadi kita minta dibebaskan atau setidak-tidaknya kepada satu hukuman tertentu memang memenuhi rasa keadilan, gitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Axel Djody Gondokusumo diamankan Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019, lantaran diduga terlibatan dalam menjual senjata api ilegal.
Hal itu bermula setelah polisi menangkap Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api 'koboy' kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan.
Anak Ayu Azhari ini menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul dengan harga ratusan juta.
(*)