Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx SID menjalani sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya, Selasa (29/9/2020) pagi.
Mengenakan kaos warna hitam dengan masker senada yang digantungkan di lehernya, Jerinx didamping kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso dan tim.
Dalam sidang tersebut, Jerinx melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa untuk dibatalkan.
"Kami mohon kepada Majlis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberatan kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Sugeng saat dipantau Grid.ID dari Live Zoom PN Denpasar.
"Dua, menyatakan, surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Lepas Rindu dengan Jerinx Usai Persidangan, Nora Alexandra Ikut Menemani di Mobil Tahanan
"Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majlis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.
Untuk perkara yang menjeratnya sendiri, kuasa hukum suami Nora Alexandra ini masih yakin bahwa apa yang dilakukan terdakwa masih sesuai dengan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat.
"Tidak kah sebenarnya perkara ini lebih kepada penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi sebegitu banyak negara kita punya peraturan perundang-undangan. Sebegitu banyak negara kita banyak perundang-undangan sehingga oleh konstitusi kebebasan pendapat adalah hak yang dilindungi," ucap tim kuasa hukum Jerinx.
Baca Juga: Bicara Soal Kasus Hukum yang Menjeratnya, Jerinx SID: Bisa Dinilai Sendiri Ya..
"Semestinya IDI yang terdiri dari ribuan intelektual dengan berbagai latar pendidikan dari doktor profesor tidak kesulitan menjawab pertanyaan terdakwa. Terlebih terlebih lagi pertanyaan terdakwa adalah pertanyaan yang selaras dengan marwah IDI," tambahnya.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Baca Juga: Jerinx SID Masih Pertanyakan Kesalahannya dalam Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian yang Menjeratnya
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Masih Keberatan Dilaksanakan Secara Online, Jerinx SID Kali Ini Ikuti Persidangan hingga Selesai
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)