Find Us On Social Media :

Pihak Jerinx SID Masih Desak Majelis Hakim untuk Gelar Sidang Secara Offline

By Daniel Ahmad, Selasa, 29 September 2020 | 13:30 WIB

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx, telah menjalani agenda eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, Selasa (29/9/2020).

Dalam persidangan, suami Nora Alexandra ini menyampaikan nota keberatan dan memohon agar status terdakwanya untuk dibatalkan.

Setelah menyampaikan pembelaan hukumnya, sebelum persidangan berakhir, tim kuasa hukim Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, meminta untuk agenda-agenda selanjutnya digelar secara offline.

Baca Juga: Yakin Atas Nama Kebebasan Berekspresi, Jerinx SID Memohon Agar Statusnya Sebagai Tersangka Dibatalkan!

"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline khsusnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan perisdangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembukian diadakan secara offline," ucap sugeng saat dipantau tim Grid.ID dari live zoom PN Denpasar.

Sugeng sendiri membawa contoh persidangan Jaksa Pinangki yang digelar secara langsung tanpa perantara virtual.

Fakta bahwa Jakarta sedang menjadi zona merah menguatkan argumen Sugeng untuk meminta sidang Jerinx dilaksanakan secara offline.

Baca Juga: Suaminya Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi, Nora Alexandra Ngaku Ogah Restui Jerinx Terjun ke Dunia Politik Gegara Kapok Akan Hal Ini: Tersayat Hati Saya, Mohon Dimengerti...

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta status merah," tuturnya.

"Persidangan asas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan skema nomer satu tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisandilakukan secara offline," tegasnya.