Bukan kali ini saja, di sidang sebelumnya juga Jerinx menyampaikan hal yang sama.
Baca Juga: Lepas Rindu dengan Jerinx Usai Persidangan, Nora Alexandra Ikut Menemani di Mobil Tahanan
Bahkan di sidang pertama, pelantun 'Sunset di Tanah Anarki' ini sempat walk out karena sidang dilaksanakan secara virtual.
"Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim," katanya dipantau Grid.ID, Selasa (22/9/2020).
Permohonan dari pihak Jerinx menurut Sugeng diyakininya adalah demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Bicara Soal Kasus Hukum yang Menjeratnya, Jerinx SID: Bisa Dinilai Sendiri Ya..
"Kami meminta kepada regulatornya yakni Mahkamah Agung, meminta supaya SEMA tersebut diterapkan. Diterapakan dengan sidang offline. Apa tujuan sidang offline? Tujuan sidang offline adalah untuk menemukan keadilan yang hakiki," ujar Sugeng.
"Buat pelapor juga yaitu IDI, buat Jerinx juga, buat masyarakat juga. Karena apa? Proses pembuktian dalam pidana itu sangat apa namanya, sangat kritis. Harus membutuhkan namanya presisi atau kecermatan," sambungnya.
"Keadilan itu membutuhkan presisi yang baik. Presisi yang didapatkan dari pemeriksaan persidangan yang mengikuti prosedur di dalam KUHAP. Ketetapannya itu ketat di sana," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus pencemaran baik ini akan dilanjutkan kamis (1/10/2020) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jerinx SID Masih Pertanyakan Kesalahannya dalam Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian yang Menjeratnya
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.
(*)