Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Memiliki utang memang sepantasnya harus dilunasi.
Sama halnya dengan yang dilakukan oleh pensiunan PNS di Jawa Timur ini.
Sadar dengan kewajiban, SMRD (63) warga di Kabupaten Madiun Jawa Timur ini mulanya hendak melunasi utang yang ditanggungnya.
Namun, SMRD justru diamankan pihak kepolisian setelah membayar kewajiban dan utangnya.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (29/9/2020), Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengamankan tersangka setelah melunasi hutangnya.
Menanggung hutang hingga Rp 1 miliar, pensiunan PNS di Madiun ini justru nekat membayar dengan uang palsu.
“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Ya, hutang yang ditanggung tersangka ini bermula saat dirinya mendedikasikan diri sebagai calon bupati di tahun 2013 silam.
Setelah diamankan, terdakwa mengaku telah mengedarkan uang tersebut sejak satu pekan yang lalu.
Tak mencetak sendiri, namun pelaku mengambil uang palsu tersebut dari seseorang berinisial ANT yang diduga sindikat pengedar uang palsu di Surabaya.
Setelah berhasil mengedarkannya, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur akhirnya menangkap komplotan pengedar uang palsu.
Ya, mantan calon bupati itu rupanya tak sendirian, namun bersama dua rekannya yang lain SMRJ (55), dan SRKM (61).
Dari informasi yang disampaikan, ketiga pelaku rupanya membagi uang palsu senilai Rp 1 miliar tersebut.
Dimana tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, beberapa waktu lalu dua pemuda berinisial KD (17) dan IS (25) dikabarkan melakukan hal serupa.
Dua remaja asal Desa Susukan, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara diamankan aparat Polres Banyumas nekat mengedarkan uang palsu saat membeli ponsel.
Namun tak berselang lama, Kapolres Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry berhasil mengamankan keduanya pada Minggu (6/9/2020) lalu.
"Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Rizal Fahru Rozi (26), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar.
(*)