Find Us On Social Media :

Sempat Mendedikasikan Diri Jadi Calon Bupati hingga Menanggung Utang 1 Miliar, Pensiunan PNS di Madiun Diamankan Pihak Berwajib Gegara Lunasi Kewajiban dengan Uang Palsu!

By Novia, Selasa, 29 September 2020 | 17:27 WIB

Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Memiliki utang memang sepantasnya harus dilunasi.

Sama halnya dengan yang dilakukan oleh pensiunan PNS di Jawa Timur ini.

Sadar dengan kewajiban, SMRD (63) warga di Kabupaten Madiun Jawa Timur ini mulanya hendak melunasi utang yang ditanggungnya.

Namun, SMRD justru diamankan pihak kepolisian setelah membayar kewajiban dan utangnya.

Baca Juga: Biasa Diberikan Barang-barang Mahal, Ardi Bakrie Terkejut Lihat Respon Anaknya Saat Dibelikan Pistol Air dari Warung

Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (29/9/2020), Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengamankan tersangka setelah melunasi hutangnya.

Menanggung hutang hingga Rp 1 miliar, pensiunan PNS di Madiun ini justru nekat membayar dengan uang palsu.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Mendadak Pajang Foto Putranya Ketika Menangis, Baim Wong Bongkar Ekspresi Sendu Kiano hingga Bikin Netizen Geregetan: Gemes Banget Lihatnya

Ya, hutang yang ditanggung tersangka ini bermula saat dirinya mendedikasikan diri sebagai calon bupati di tahun 2013 silam.

Setelah diamankan, terdakwa mengaku telah mengedarkan uang tersebut sejak satu pekan yang lalu.

Tak mencetak sendiri, namun pelaku mengambil uang palsu tersebut dari seseorang berinisial ANT yang diduga sindikat pengedar uang palsu di Surabaya.

Setelah berhasil mengedarkannya, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur akhirnya menangkap komplotan pengedar uang palsu.

Baca Juga: Tabiat Asli Dewi Perssik saat Tampil di TV dan Belum Terkenal Terungkap, Rizky Brizz Entertainment: Dia Ini Paling Mudah Dilobi!

Ya, mantan calon bupati itu rupanya tak sendirian, namun bersama dua rekannya yang lain SMRJ (55), dan SRKM (61).

Dari informasi yang disampaikan, ketiga pelaku rupanya membagi uang palsu senilai Rp 1 miliar tersebut.

Dimana tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin.

Baca Juga: Mendadak Pajang Foto Putranya Ketika Menangis, Baim Wong Bongkar Ekspresi Sendu Kiano hingga Bikin Netizen Geregetan: Gemes Banget Lihatnya

Melansir informasi dari Tribunnews.com, beberapa waktu lalu dua pemuda berinisial KD (17) dan IS (25) dikabarkan melakukan hal serupa.

Dua remaja asal Desa Susukan, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara diamankan aparat Polres Banyumas nekat mengedarkan uang palsu saat membeli ponsel.

Namun tak berselang lama, Kapolres Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry berhasil mengamankan keduanya pada Minggu (6/9/2020) lalu.

"Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Rizal Fahru Rozi (26), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar.

(*)