Korban sempat diselamatkan dan menjalani perawatan di RSUP Sanglah selama 4 hari.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, Ketut Danu ternyata korban kecelakaan sekaligus pencurian.
Dengan modus pura-pura menolong, pelaku Andi Okta Pratama (30) bersama rekannya Nanang dan Unyil menggasak motor dan ponsel milik korban saat terkapar akibat kecelakaan.
Akhirnya satu pelaku bernama Ardi berhasil diamankan sementara dua pelaku lain dikabarkan masih menjadi buronan.
Setelah tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta telah mengadili pelaku dan membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).
(*)