Find Us On Social Media :

Pura-pura Menolong, Driver Ojol Akhirnya Diamankan Polisi Gegara Curi Tas Berisi Pistol Milik Anggota Polda yang Tengah Tertimpa Musibah Kecelakaan!

By Novia, Rabu, 30 September 2020 | 15:07 WIB

(Ilustrasi) Pura-pura Menolong, Driver Ojol Akhirnya Diamankan Polisi Gegara Curi Tas Berisi Pistol Milik Anggota Polda yang Tengah Tertimpa Musibah Kecelakaan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Bukan menolong malah melakukan tindakan tak lazim pada korban kecelakaan, seorang driver ojol akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Ya, driver ojol berinisial PRA (40) berhasil diamankan polisi setelah melakukan tindak pencurian pada korban kecelakaan.

Anggota polisi di Denpasar, Bali, mengaku telah mengamankan pelaku Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Pengemudi Ojol Alami Nasib Malang Setelah Terima Order Fiktif, Kini Uang Tabungannya dikuras Habis oleh Penipu!

Melansir informasi dari Kompas.com Rabu (30/9/2020), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan bahwa salah satu anggotanya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ya, sebelumnya, PRA didapati melakukan tindak pencurian tas milik seorang anggota Polda Bali saat tertimpa musibah kecelakaan.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (26/9/2020) lalu.

Baca Juga: Driver Ojol Wanita Dibunuh dengan Sadis hingga Leher Nyaris Putus, Anak Korban Menduga Keluarga Ayahnya Ikut Terlibat: Anak, Istri, Keluarga, Membantu Eksekusi Mama, Semua Sama!

Korban disebutkan mengalami kecelakaan dan menabrak pembatas jalan lantaran tangannya terluka.

Kemudian, sang pengemudi ojol dikabarkan menghampiri korban dan berpura-pura menolong.

"Bukannya mau nolong, tapi justru dia ambil tasnya anggota yang kecelakaan itu. Ini anggota kesakitan dan nggak bisa ngapa-ngapain," kata Syamsi saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Tertindih Mobil hingga Tewas di Tempat, Anggota Polsek Sungai Menang Dikabarkan Gugur Saat Mengejar Pelaku Pencurian Sawit!

Korban yang menyadari sempat melarang pelaku dan mengatakan bahwa dirinya merupakan seorang polisi.

Tak menghiraukan korban yang kesakitan, pelaku langsung membawa lari sebuah tas berisi senjata api dan meninggalkan korban begitu saja.

Setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku, akhirnya PRA berhasil diamankan di wilayah Gelogor Carik, Denpasar.

Baca Juga: Gelar Tikar di Pinggir Jalan, Satu Keluarga Pengemis Alami Nasib Apes Setelah Diseruduk Mobil hingga 1 Orang Tewas, Pengemudi Menangis Histeris Saat Diamankan

"Yang jelas dia ambil tas. Kan dia tak kembalikan, yang jelas ia sudah berniat mau ambil," jelas Syamsi.

Kini pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.

Melansir dari Otomania.com, kejadian serupa juga terjadi di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga Sebelum Menikah, Nia Ramadhani Ungkap Isi Perjanjian Pranikah dengan Ardi Bakrie Terkait Masalah Keuangan

Tak hanya menjadi korban kecelakaan maut, I Ketut Danu Tirtayasa juga menjadi korban pencurian sepeda motor.

Menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Ketut mulanya diketahui warga telah menjadi korban pembegalan.

Korban sempat diselamatkan dan menjalani perawatan di RSUP Sanglah selama 4 hari.

Baca Juga: Jadi Saksi Hidup Perjuangan Ruben Onsu dari Awal Karier hingga Kini, Reza Bukan Ungkap Sosok Suami Sarwendah di Masa Sulitnya: Salut Banget!

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, Ketut Danu ternyata korban kecelakaan sekaligus pencurian.

Dengan modus pura-pura menolong, pelaku Andi Okta Pratama (30) bersama rekannya Nanang dan Unyil menggasak motor dan ponsel milik korban saat terkapar akibat kecelakaan.

Akhirnya satu pelaku bernama Ardi berhasil diamankan sementara dua pelaku lain dikabarkan masih menjadi buronan.

Baca Juga: 7 Tahun Menikah Baru Diberikan Momongan, Asmirandah dan Jonas Rivanno Ucapkan Syukur dan Bagi-bagi Hadiah

Setelah tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta telah mengadili pelaku dan membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).

(*)