Find Us On Social Media :

Menangis Sesenggukan Dengar Vonis Hakim, Lucinta Luna Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

By None, Rabu, 30 September 2020 | 16:25 WIB

Video penangkapan Lucinta Luna diputar ulang di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara

(*)