Grid.ID - Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya.
Seperti diketahui, ia melaporkan tersangka KS (67) dan EJ (47) atas kasus tersebut.
Kini, laporan Ahok sudah resmi dicabut di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.
Rupanya, pencabutan tersebut berdasarkan rekomendasi Ahok sendiri setelah bertemu dengan kedua tersangka beberapa waktu lalu.Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin lalu.
Ramzy menambahkan, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Selain itu, Ahok mempertimbangkan salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.