Find Us On Social Media :

Pegang Jabatan Mentereng di Pemerintahan dengan Gaji Selangit, Erick Tohir Justru Ngaku Tak Bahagia Usai Jadi Menteri Bumn: Ya Ini Jujurlah

By Asri Sulistyowati, Kamis, 1 Oktober 2020 | 09:07 WIB

Pegang Jabatan Mentereng di Pemerintahan dengan Gaji Selangit, Erick Tohir Justru Ngaku Tak Bahagia Usai Jadi Menteri Bumn: Ya Ini Jujurlah

Grid.ID - Nama Erick Tohir tentu tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak, Erick Tohir saat ini menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, sejak dulunya Erick Tohir sukses sebagai pengusaha kaya raya.

Baca Juga: Posisinya sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Kini Digantikan Prof Wiku Adisasmito, Dokter Achmad Yurianto Ternyata Masih Duduki Jabatan Mentereng Ini!

Menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Tohir tentu berhak mengantongi gaji dari negara.

Mengutip Kompas.com, gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Baca Juga: Bongkar Isi Dompet Menteri BUMN Erick Tohir, Raffi Ahmad Langsung Minta THR Begitu Lihat Lembaran Uang di Dalamnya

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Baca Juga: Disebut Gundik, Pramugari Siwi Widi Purwanti Laporkan Akun Twitter @digeeembok ke Kepolisian