Grid.ID - Pada tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO telah menetapkan batik sebagai warisan budaya Indonesia.
Penetapan UNESCO ini di satu sisi memberi rasa suka cita yang luar biasa, mengingat nilai historis yang dimiliki oleh batik Indonesia.
Tetapi di sisi lain juga memberikan tanggung jawab yang tidak ringan, karena dengan menetapkan batik Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan Lisan dan Non Bendawi, kita semua memiliki tugas untuk memelihara dan melestarikannya.
Batik adalah kita.
Bukan hanya sekadar menjadi seperangkat busana yang kita kenakan.
Bukan pula sebagai kain pajangan yang menghiasi sudut rumah kita.
Setiap kita menggenggam sehelai kain batik, sesungguhnya harapan banyak oranglah yang sedang kita genggam.
Ada pembatik yang telah mencurahkan seluruh kreatifitasnya dalam mencipta, ada tetes keringat pengrajin yang mengerjakan tahap demi tahapnya, dan ada jerih payah pedagang batik yang mempertaruhkan peruntungannya.
Mereka yang menggantungkan hidupnya dari industri ini, yang sekarang amat sangat membutuhkan uluran tangan kita karena ikut terpuruk bersama krisis ekonomi akibat pandemi.
Keadaan inilah yang mendorong kepedulian Yayasan Batik Indonesia.