Find Us On Social Media :

Tegaskan Mualaf Sebelum di Penjara, Mike Tyson: Saya Masih Teguh dengan Keimanan Saya

By , Sabtu, 3 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Mike Tyson

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Petinju legendaris Amerika Serikat, Mike Tyson mengungkapkan bahwa dirinya telah memeluk agama Islam sebelum masuk penjara.

Hal itu diungkapkan Mike Tyson dalam acara Mola Living Live dengan tema "Life Lessons from The Champ", Jumat (2/10/2020).

"Saya sudah memeluk agama Islam sebelum masuk penjara. Sampai sekarang, saya masih Muslim dan teguh terhadap keimanan saya. Ya, saya Muslim," kata Mike Tyson.

Baca Juga: Hasrat Ingin Duel Menggebu-gebu, Mike Tyson Pernah Sogok Pegawai Kebun Binatang Pakai Uang Ratusan Juta Demi Adu Kuat dengan Gorila!

Diketahui Mike Tyson pernah menjalani masa hukuman selama tiga tahun, dari 1992 hingga 1995.

Selama di penjara, Mike mengaku banyak belajar.

Meskipun tak dipungkiri olehnya, kehidupan di penjara sangat membosankan.

Baca Juga: Mike Tyson Cerita Soal Musuh Tersulit dalam Hidup Hingga Lawan Rasa Takut

"Kehidupan di penjara sangat membosankan. Namun itu bukan cerita yang menarik untuk dibicarakan. Saya lebih banyak beraktivitas di dalam sel," ucap Mike Tyson.

Tak hanya itu, di dalam penjara Mike Tyson merasa tak ada yang merampas kebebasan semasa ia di jeruji besi.

"Saya selalu hidup bebas sampai sekarang. Kebebasan saya tidak pernah dirampas," ucap Mike Tyson.

Baca Juga: Pernah Dipenjara Terkait Kasus Pemerkosaan, Mike Tyson: Itu Saya Sedang Liburan

Kendati begitu, kasus yang menjeratnya ke dalam penjara bukanlah sesuatu hal yang besar untuknya.

Justru ia mendapatkan pengalaman hidup terbaik dari hukuman tersebut

"Saya bersyukur pernah dipenjara. Saya percaya itu adalah pelajaran dalam kehidupan. Hidup adalah tentang pembelajaran," tutur Mike Tyson.

Baca Juga: Bergelimang Harta Saat Namanya Diakui Dunia Sebagai Atlet Tinju Berprestasi, Mike Tyson Justru Mengaku Menyesal dengan Hidupnya

Diketahui, Mike Tyson sempat divonis bersalah atas kasus pemerkosaan.

Ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada 1992-1995.

(*)