Lebih lanjut, melansir informasi dari Kompas.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, ia selalu memperkosa korban jika istrinya tidak ada di rumah.
"Pelaku juga selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku,"ujarnya.
Alhasil atas perbuatannya, HY dikenakan pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)