Find Us On Social Media :

Niat Hati Cari Kerja Demi Lunasi Utang, Dua Bocah di Banyumas Malah Diberikan pada Kakek 70 Tahun untuk Melayani Nafsu Bejat!

By Novia, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 18:15 WIB

Petugas memeriksa para pelaku kasus perdagangan anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Viral Curhatan Wanita Pemijat Go-Massage Dianggap 'Nakal' Hingga Sempat Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pelanggannya, Begini Kisahnya...

Melansir informasi dari TribunBanyumas.com, akhirnya pihak berwajib telah mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ditawar Rp 600 Juta untuk Layani Nafsu Bejat Pengusaha, Luna Maya Berikan Respon Menohok: Gue Cekik Lo!

Kemudian Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

(*)