Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak asusila tengah dialami dua orang anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Niat mencari kerja untuk bayar utang, L (14) dan M (13) justru alami nasib tragis.
Dua bocah di bawah umur itu dikabarkan telah dijebak dan diberikan pada seorang kakek 70 tahun untuk melayani nafsu bejat.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Sabtu (3/10/2020), dua bocah tersebut mulanya meminta pekerjaan pada rekanya MY(21) dan IN (21).
Usut punya usut, MY warga Purwokerto Barat dan IN yang berasal dari Baturaden itu rupanya oknum mucikari.
Akhirnya dua tersangka mendapat sasaran empuk saat, saat dua bocah asal Banyumas itu meminta pekerjaan.
Tak disangka dan tidak diduga oleh dua bocah tersebut, L dan M rupanya telah dijual pada kakek 70 tahun asal Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry membenarkan adanya laporan tindak asusila ini dari ibu korban.
"Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orang tua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," jelas Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Orang tua korban L mendapat pengakuan dari sang buah hati bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang kakak.
Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, korban mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran memiliki utang dengan IN yang tak lain adalah satu pelaku atau oknum mucikari.
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600 ribu."
"Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.
Ya, tanpa basa-basi, IN justru menawarkan L pada rekannya MY.
Lantas, MY justru menjual dan memberikan sang bocah pada kakek RS dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu untuk satu korban.
Tak hanya L, namun rekan korban berinisial M juga diminta untuk melayani dan melakukan tindak asusila pada RS.
Dengan imbalan Rp 1 juta, kedua korban akhirnya diserahkan IN dan MY pada kakek di sebuah kamar hotel.
"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.
Melansir informasi dari TribunBanyumas.com, akhirnya pihak berwajib telah mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.
(*)