Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP. Nuryono menyebut, pelaku kerap melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Cie.. Saipul Jamil Masih Sering Tanya Kondisi Dewi Perssik
“Ini kejadian yang berulang, memang sering dilakukan yang bersangkutan” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga terjadi pada seorang anak di Pelalawan, Riau berinisial RFZ (10).
RFZ dikabarkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya DZ (34).
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Dwi Sasono Selama Rehabilitasi di RSKO
Tak hanya dianiaya secara sadis, namun sang bocah juga di telantarkan di SPBU setelah dianiaya pada Minggu (27/9/2020).
RFZ yang masih berusia 10 tahun disebutkan telah dianiaya dan disiksa secara sadis menggunakan tang.
Berteriak kesakitan, DZ dikabarkan kembali menghantam punggung anaknya menggunakan kursi kayu sebanyak dua kali.
Meskipun demikian, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa pelaku sama sekali tak menunjukkan penyesalan.
Ketika dimintai keterangan oleh polisi, DZ justru berbicara tanpa ekspresi bersalah sedikitpun.
"Saya melihat orangtuanya pas bicara, tidak ada penyesalan sama sekali. Benar-benar datar air mukanya," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.
Lebih lanjut, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda telah menetapkan DZ sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy.
(*)