"Lima belas itu saya beli di apotek di Surabaya," kata Vanessa.
"Nama (apotek) saya kurang jelas. Tapi jarak dari hotel saya itu sekitar 20 menit, saya menginap di Poin Sheraton Surabaya. Itu malam saya belinya yang mulai, kurang lebih jam 11 malam," tuturnya.
"Saya kurang ingat, Yang Mulia. Karena waktu itu dianterin juga sama tukang taksi," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ingin Pastikan Pil Xanax Milik Vanessa Angel Legal Sesuai Resep Dokter
Vanessa yang sempat pulang terlebih dahulu ke Jakatra lantas menyebut bahwa dirinya tak membawa obat tersebut ke sidang selanjutnya di Surabaya.
Di sana lah dirinya mengaku diberikan obat yang sama oleh Abdul Malik.
"Jadi abis saya beli saya minum satu, saya bawa ke Jakarta. Jadi tanggal 15 itu saya menjalani pemeriksaan tambahan yang kasus sebelumnya tapi belum jadi tersangka."
"Jadi masih pulang ke Jakarta setelah beli obat itu. Terus tangal 31 Januari dipanggil lagi ada pemeriksaan lgi baru saya ditahan. Jadi saya gak pulang lagi ke Surabaya setelah BAP seharian, saya di hotel, saya merasa sakit," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Istri Bibi Ardiansyah ini baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).