Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Jelaskan Kronologi Pembelian Obat Psikotropika Miliknya

By Daniel Ahmad, Senin, 5 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Vanessa Angel bersama dengan asistennya dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan perdana kasus Vanessa Angel tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan satu klip bertuliskan nama pengacara Abdul Malik.

Baca Juga: Vanessa Angel Merasa Depresi Hingga Menitikkan Air Mata Jelang Sidang, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya: Tiba-tiba Sekarang Jadi Perkara

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Saksi Dokter dan Pengacara Kasus Vanessa Angel Jalani Persidangan Sebelum Saksi Ahli

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(*)