Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Vanessa Angel Jelaskan Kronologi Pembelian Obat Psikotropika Miliknya

By Daniel Ahmad, Senin, 5 Oktober 2020 | 15:30 WIB

Vanessa Angel bersama dengan asistennya dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika atas terdakwa Vanessa Angel, telah digelar pada Senin (5/10/2020).

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Vanessa Angel dicecar oleh Majelis Hakim soal kepemilikan obat xanax.

Menyangkap pernyataan Abdul Malik yang mengaku memberinya dua pil xamax, Vanessa Angel menyebut bahwa dirinya mendapatkan enam butir dari sang mantan pengacara.

Baca Juga: So Sweet! Ini Ucapan Happy Anniversary dari Bibi untuk Vanessa Angel

Vaessa pun membela diri bahwa ia tak meminum langsung xanax yang diberikan Abdul Malik.

"Dari mantan pengacara saya, H Abdul Malik, diberikan 6," ucap Vanessa Angel menjawab pertanyaan Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Slipi, Senin (5/10/2020).

"Itu saya makan satu. Sekitar bulan Mei 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya," sambungnya.

Baca Juga: Kronologi Pemberian Pil Xanax Akhirnya Terungkap di Persidangan, Mantan Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel yang Minta

"Saya dikasih 6 butir. Dan saya nggak langsung minum saat itu karena saya mau sidang, Yang Mulia. Di dalam sel, di rutan satu," katanya.

Vanessa kemudian menjelaskan bahwa 15 butir pil lainnya ia dapatkan dari apotek di Surabaya pada 15 Januari 2019.

Lupa secara detail lokasi pembeliannya, Vanesa memastikan bahwa dirinya membeli dekat dengan hotel penginapannya.

Baca Juga: Vanessa Angel Tidak Terima Pernyataan Mantan Pengacara yang Mengaku Memberikan 2 Butir Xanax kepadanya

"Lima belas itu saya beli di apotek di Surabaya," kata Vanessa.

"Nama (apotek) saya kurang jelas. Tapi jarak dari hotel saya itu sekitar 20 menit, saya menginap di Poin Sheraton Surabaya. Itu malam saya belinya yang mulai, kurang lebih jam 11 malam," tuturnya.

"Saya kurang ingat, Yang Mulia. Karena waktu itu dianterin juga sama tukang taksi," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ingin Pastikan Pil Xanax Milik Vanessa Angel Legal Sesuai Resep Dokter

Vanessa yang sempat pulang terlebih dahulu ke Jakatra lantas menyebut bahwa dirinya tak membawa obat tersebut ke sidang selanjutnya di Surabaya.

Di sana lah dirinya mengaku diberikan obat yang sama oleh Abdul Malik.

"Jadi abis saya beli saya minum satu, saya bawa ke Jakarta. Jadi tanggal 15 itu saya menjalani pemeriksaan tambahan yang kasus sebelumnya tapi belum jadi tersangka."

"Jadi masih pulang ke Jakarta setelah beli obat itu. Terus tangal 31 Januari dipanggil lagi ada pemeriksaan lgi baru saya ditahan. Jadi saya gak pulang lagi ke Surabaya setelah BAP seharian, saya di hotel, saya merasa sakit," tutupnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Kecewa Berat Sidangnya atas Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Ditunda, Kuasa Hukum: Klien Kami Juga dalam Kondisi Terkatung-katung

Diketahui sebelumnya, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Istri Bibi Ardiansyah ini baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Dalam persidangan perdana kasus Vanessa Angel tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan satu klip bertuliskan nama pengacara Abdul Malik.

Baca Juga: Vanessa Angel Merasa Depresi Hingga Menitikkan Air Mata Jelang Sidang, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya: Tiba-tiba Sekarang Jadi Perkara

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Saksi Dokter dan Pengacara Kasus Vanessa Angel Jalani Persidangan Sebelum Saksi Ahli

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(*)