Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Vanessa Angel membantah mengonsumsi pil xanax dari Abdul Malik saat di ruang sidang.
Menyebut diberi 6 butir, Vanessa sendiri mengaku meminum salah satu darinya sehingga barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian berupa 5 butir.
Vanessa mengaku meminumnya saat berada di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya.
Istri Bibi ini menyampaikan saat menjalani sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dengan agenda pemeriksaan tersangka di PN Jakarta Barat, Slipi, Senin (5/10/2020).
Hal ini juga sekaligus menjadi bantahan Vanessa akan pernyataan Abdul Malik yang menyebut dirinya hanya diberi 2 butir.
"(Xanax) Dari mantan pengacara saya, Hj Abdul Malik diberikan 6. Itu saya makan satu. (Dikasih) sekitar bulan Mei 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.
"Saya dikasih 6 butir. Dan saya nggak langsung minum saat itu karena saya mau sidang yang mulia," ungkapnya.
"Dari mantan kuasa hukum itu saya minum setelah saya ditahan di rutan dan (rangkaian) persidangan berlangsung" katanya.
Bukan tanpa alasan, Vanessa sendiri mengaku mendapatkan izin dari pihak Rutan.
"Saya simpan di laci rutan, diizinkan oleh pihak rutan Medaeng," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)