Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Vanessa Angel telah menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika yang menjeratnya, senin (5/10/2020), di PN Jakarta Barat, Slipi.
Ditangkap karena kepemilikan obat-obatan xanax, Vanessa ternyata telah mengonsumsi jenis psikotropika tersebut sejak beberapa tahun silam.
Digunakan sebagai obat tidur menjadi alasan Vanessa.
"Obat tidur yang mulia, sejak tahun 2016," kata Vanessa menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Meskipun dirinya sudah mengonsumsi obat-obatan ini sejak empat tahun silam, Vanessa menyebut tak meminumnya secara rutin.
"Tidak (rutin) karena anjuran dokter itu diminun kalau perlu yang mulia. Bukan obat rutin gitu. Jadi saya minum itu kalau butuh banget," tuturnya.
Dalam waktu dekat, Vanessa pun menyebut belum pernah lagi menonsumsi xanax.
"Jauh ya jaraknya saya minum itu Juni, terus saya bebas. Saya dikasih obat Mei, terus bebas saya pergi ke Jakarta, menikah terus saya hamil jadi belum butuh obat itu," tuturnya.
"Udah lama mungkin udah setahun lebih dari Juni tahun lalu," imbuhnya.
"Maret 2020. Setahun lebih. 9 bulan sampai ditemukan belum ada satu tahun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Anak Sakit Jadi Alasan Vanessa Angel Terlambat Hadiri Sidang hingga Ditegur Majelis Hakim
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)