Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Peramal Roy Kiyoshi resmi bebas dari masa rehabilitasinya setelah terjerat kasus narkoba jenis psikotropika.
Si anak indigo keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat di kawasan Cibubur, Selasa (6/10/2020), setelah menjalani rehab selama 5 bulan.
Setelah keluar, Roy pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke dunia hiburan yang membesarkan namanya.
Roy juga menyebut bahwa dirinya melupakan masa lalunya yang cukup kelam.
"Aku akan kembali ke dunia entertainment dan aku sudah melupakan masa lalu aku," katanya saat dijumpai Grid.ID di RSKO, Cibubur, Selasa (6/10/2020).
"Entah bagaimana, apa dan seperti apa kejadian kasus kemarin, aku ya minta doanya aja untuk aku fokus ke depan," sambungnya.
Bagi Roy, peristiwa yang terjadi padanya cukup dijadikan pelajaran saja sebagai bagian dari sejarah hidupnya.
"Jadi aku benar-benar sekarang tuh udah nggak kepikiran gitu loh. Yang kemarin-kemarin kayak gimana," tutur Roy.
"Menurut aku kemarin itu adalah bagian dari sejarah. Dan dengan adanya kejadian itu, aku terus memperbaiki diri menjadi orang yang lebih baik lagi," sambungnya.
Roy pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para fans yang telah peduli padanya selama ini.
"Aku benar-benar terima kasih banget atas apa yang udah aku dapet hari ini. Support dari teman-teman, support dari para fans Roy Kiyoshi di Papua, Roy Kiyoshi di Hong Kong, Roy Kiyoshi di semua negara."
"Jadi benar-benar aku cukup berterima kasih sekali sampai akhirnya aku pulang hari ini," tutupnya.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore dan ditahan oleh pihak berwajib.
Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi diciduk oleh pihak kepolisian karena positif menggunakan obat-obat terlarang psikotropika.
Si anak Indigo ini diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Faktor stress karena di rumah saja selama covid-19 dan kecemasan tingkat tinggi yang membuatnya tidak bisa tidur dianggap menjadi penyebab Roy Kiyoshi mengonsumsi obat-obatan.
Sempat dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umun, Ketua Hakim memutuskan agar Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di RSKO Cibubur.
(*)