Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang, Kenapa Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law?

By Safira Dita, Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:09 WIB

Sudah Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang, Kenapa Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law ?

Grid.id - RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang kini jadi sorotan publik terutama para buruh kerja.

Ya, RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Ominubus Law RUU Cipta Kerja ramai-ramai ditolak para buruh karena Undang-Undang tersebut dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar kemarin, Senin (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan, KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>