Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore dan ditahan oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Nagita Slavina Ingin Punya Anak 11, Raffi Ahmad: Kayak Gen Halilintar
Seperti yang diketahui, Roy Kiyoshi diciduk oleh pihak kepolisian karena positif menggunakan obat-obat terlarang psikotropika.
Si anak Indigo ini diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Baca Juga: Indah Sari Sindir Citra Yunita yang Mengaku-ngaku Kekasih Saipul Jamil
Kecemasan tingkat tinggi yang membuatnya tidak bisa tidur dianggap menjadi penyebab Roy Kiyoshi mengonsumsi obat-obatan.
Sempat dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umun, Ketua Hakim memutuskan agar Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi selama 5 bulan di RSKO Cibubur.
(*)