Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi mengonsumsi psikotropika jenis dumolid dan diazepam, karena ia insomnia atau sulit tidur, obat menyembuhkan tertekannya, dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Roy Kiyoshi Keluar dari RSKO, Berucap Aku Mau Dimanja Papa Mama
(*)