Grid.id - RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga Pemerintah, Senin (5/10/2020) kemarin.
Nampaknya, RUU Cipta Kerja disahkan turut mengundang respons beragam dari masyarakat mulai dari pro dan kontra.
Dikabarkan sebelumnya jika RUU Cipta Kerja Omnibus Law memang membuat buruh ramai-ramai memberi reposn penolakan.
Namun, baru-baru ini muncul respons menarik dari sebagian masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja.
Banyak masyarakat yang melalui media sosialnya mengungkapkan ingin berpindah kewarganegaraan atau mencoba mencari pekerjaan di luar negeri saja.