Ya, PBA justru membawa korban ke rumah kos-kosan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
"Korban diberi uang Rp 50.000 untuk ikut dengan tersangka ke kos-kosan di daerah Sunter dan dilakukan pencabulan," jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap, setelah korban dilaporkan hilang dan tak pulang sejak 8 September.
Keluarga yang panik, akhirnya melaporkan A pada polisi agar segera ditemukan.
Usut punya usut, setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, polisi menemukan lokasi terakhir korban dan pelaku penculikan.
Tak hanya dibawa ke kosan yang berada di sekitar Danau Sunter, PBA juga menculik korban untuk dibawa ke Boyolali, Jawa Tengah dan Jombang, Jawa Timur.
Tak lama kemudian, PBA akhirnya ditemukan polisi pada 30 September 2020 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, PBA mengaku telah memperkosa korban A sebanyak dua kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, PBA kini dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pelecehan juga terjadi di Medan.