Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seolah tak ada habisnya, tindak pelecehan seksual kembali dikabarkan dari berbagai daerah.
Baru-baru ini, seorang anak berkebutuhan khusus kabarnya kembali menjadi korban tindak pelecehan seksual.
PBA (39) yang diketahui bekerja sebagai pedagang bakso, disebut nekat melakukan tindak pelecehan pada anak berkebutuhan khusus.
Kepada korban A, PBA memulai aksinya dengan bujuk rayu.
Selain itu, pelaku juga berdalih mengiming-imingi korban dengan memberikannya pekerjaan.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (6/10/2020), korban dan pelaku awalnya bertemu di Danau Sunter, Jakarta Utara pada September 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan tindak pelecehan yang dilakukan pedagang bakso itu.
"Pada saat itu, tersangka mengimingi korban dengan memberikan pekerjaan menjadi pembantu di Jombang, Jawa Timur," jelas Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).
Tak hanya itu, PBA juga memberikan uang pada A senilai Rp 50 ribu agar korban segera ikut denganya.
Namun, apa yang diutarakan PBA tak sesuai dengan senyatanya.
Ya, PBA justru membawa korban ke rumah kos-kosan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
"Korban diberi uang Rp 50.000 untuk ikut dengan tersangka ke kos-kosan di daerah Sunter dan dilakukan pencabulan," jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap, setelah korban dilaporkan hilang dan tak pulang sejak 8 September.
Keluarga yang panik, akhirnya melaporkan A pada polisi agar segera ditemukan.
Usut punya usut, setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, polisi menemukan lokasi terakhir korban dan pelaku penculikan.
Tak hanya dibawa ke kosan yang berada di sekitar Danau Sunter, PBA juga menculik korban untuk dibawa ke Boyolali, Jawa Tengah dan Jombang, Jawa Timur.
Tak lama kemudian, PBA akhirnya ditemukan polisi pada 30 September 2020 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, PBA mengaku telah memperkosa korban A sebanyak dua kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, PBA kini dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pelecehan juga terjadi di Medan.
Tiga balita dikabarkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, korban masih berusia 5 tahun, 3 tahun, serta 2 bulan.
Meskipun, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan, namun pelakunya hingga kini belum diproses hukum.
Kepala Dinas P3APM Kota Medan Khairunisa,SE.MM melalui Kabid PHP dan PKA Robert Napitupulu beserta Kasi PKA Delisah.S Sos mengatakan bahwa keluarga korban telah mendatangi pihaknya.
"Korban datang ke kantor kami pada 18 Agustus 2020 lalu. Ibu korban menceritakan kasus pelecehan seksual yang dialami tiga orang anak kandungnya," ujarnya.
"Hingga saat ini korban dan pelaku, masih tinggal serumah. Ibu korban saat membuat laporan ini, tidak diketahui oleh pelaku (suaminya)," jelas Robert Napitupulu menambahkan.
Atas kejadian ini, Dinas P3APM Kota Medan berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini dan mengamankan pelakunya.
"Para korban sangat ketakutan karena masih tinggal serumah, korban juga berpotensi mengalami pelecehan terus menerus," pungkasnya.
(*)