Grid.ID - Para tersangka pembobol rekening yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus polisi.
10 pembobol rekening bank yang bekerja sejak 2017 hingga 2020 tersebut berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diketahui, jumlah rekening yang dibobol para tersangka berjumlah tidak tanggung-tanggung, yakni 3.070 rekening dengan modus menipu korban demi mendapatkan kode one time password (OTP).
Total kerugian yang diderita para nasabah mencapai Rp 21 miliar.
Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.
Kronologi kasus
Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.
"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).