"Saya tahu suaranya. Penasaran jadi saya rekam. Buat sendiri. Disimpan buat dilihat jadi fantasi," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Rahnoyo kini mendekam dengan jeratan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Susianah Affandy membeberkan ada tren baru dari para pelaku kekerasan seksual, terutama kepada anak-anak.
Tren tersebut adalah pelaku yang memiliki akses dekat dengan anak-anak.
"Pelaku memiliki akses dekat dengan anak. Dulu orang berbuat jahat memang niatnya jahat, sekarang berbuat jahat karena dia punya akses," ujar Susianah dalam diskusi publik tentang RUU PKS yang digelar PDI-P secara daring, Kamis (10/9/2020).
Dari data sistem informasi online Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI PPA) di Kementerian PPPA hingga bulan Juni menunjukkan, selama masa pandemi terdapat 3.087 anak yang mendapat kekerasan di rumah.
Dari jumlah tersebut, 1.848 anak di antaranya mendapatkan kekerasan seksual.
(*)