Find Us On Social Media :

Tertangkap Basah Melakukan Tindak Asusila Gegara Lampu Flash Ponselnya Menyala, Seorang Pria di Surabaya Akhirnya Diamankan Pihak Kepolisian!

By Novia, Selasa, 6 Oktober 2020 | 20:30 WIB

Tersangka yang merekam gadis saat mandi saat di Mapolsek Wonokromo Surabaya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Mengaku hanya iseng, serorang pria di Surabaya diamankan pihak kepolisian.

Rahyono (36), warga Joyoboyo, Surabaya, Jawa Timur ini akhirnya dibawa ke Mapolsek Wonokromo.

Pasalnya, Rahyono dikabarkan nekat melakukan tindak asusila terhadap tetangga desanya EL (18).

Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Konten Asusila, Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Pernah Punya Niatan Mengakhiri Hidup dengan Terjun dari Hotel

Melansir informasi dari TribunJatim, Selasa (6/10/2020), kejadian nahas yang menimpa EL ini bermula saat dirinya tengah mandi di sebuah ponten umum yang berada di kampungnya.

Di saat yang bersamaan, rupanya Rahyono berada di ponten yang berdampingan atau di sebelah EL.

"Pontennya berjajar, kebetulan tersangka berada di sebelah kamar mandi tempat korban mandi," kata Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam yang Masih Buka di Tengah Pandemi, Polisi Temukan Wanita Pemandu Lagu Tengah Melakukan Tindak Asusila dengan Tamunya!

Usut punya usut, pelaku nekat mengaku tindakan tercela itu lantaran tergiur mendengar suara EL bernyanyi saat mandi.

Mengaku penasaran, Rahyono akhirnya mengeluarkan ponsel dan merekam korban yang tengan mandi.

Melalui celah ventilasi ponten, Rayono akhirnya melancarkan perilaku amoralnya itu.

Baca Juga: Masih Terlalu Dini Jalani Kehidupan Rumah Tangga, Remaja Bau Kencur di Lampung Bujuk Sang Kekasih untuk Berhubungan Badan Agar Cintanya Direstui, Orang Tua Langsung Jebloskan ke Penjara!

Beruntung, tindak bejat Rahyono gagal gegara lampu ponten yang tiba-tiba mati.

Lantas korban akhirnya mengetahui apabila Rahyono melakukan tindak perekaman saat EL mandi.

Saat itu, korban menyaksikan lampu flash dari ponsel Rahyono terlihat menyala dari balik celah ponten.

Baca Juga: Benar-benar Tak Punya Malu, Hanya Berbatas Tirai IGD, Pasangan Remaja Ini Nekat Berhubungan Intim di Rumah Sakit, Padahal Tangannya Masih Pakai Infus

Sontak, korban yang menyadari telah direkam langsung berteriak dan mengundang kehadiran para warga.

"Korban berteriak sehingga membuat warga berdatangan. Setelah itu pintu ponten didobrak dan akhirnya pelaku diamankan oleh warga," tambahnya.

Akhirnya Rahyono sempat menjadi sasaran empuk dari amukan warga desa.

Baca Juga: Dikenal Jago Taklukan Lelaki Pakai Pesona Mautnya, Luna Maya Ternyata Punya Kecerdasan di Atas Rata-rata, sang Dosen Bongkar Kebiasaan Mantan Ariel Noah Semasa Kuliah

Lantaran polisi segera datang, akhirnya pelaku berhasil diamankan dari amukan warga.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti rekaman yang berada di ponsel Rahyono.

Kepada polisi, Rahyono nekat melakukan perekaman itu untuk dijadikan koleksi dan bahan fantasi.

Baca Juga: Alat Kontrasepsi hingga Tisu Ditemukan Berserakan di Dalam Mobil, Satpol PP Amankan Muda-mudi yang Diduga Berbuat Mesum di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban!

"Saya tahu suaranya. Penasaran jadi saya rekam. Buat sendiri. Disimpan buat dilihat jadi fantasi," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Rahnoyo kini mendekam dengan jeratan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Anaknya Tengah Melakukan Pemulihan Psikis dan Mental Akibat Diperkosa, Orang Tua Korban Kembali Murka Saat Tau Kepala P2TP2A Justru Melakukan Tindak Asusila yang Lebih Keji: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab!

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Susianah Affandy membeberkan ada tren baru dari para pelaku kekerasan seksual, terutama kepada anak-anak.

Tren tersebut adalah pelaku yang memiliki akses dekat dengan anak-anak.

"Pelaku memiliki akses dekat dengan anak. Dulu orang berbuat jahat memang niatnya jahat, sekarang berbuat jahat karena dia punya akses," ujar Susianah dalam diskusi publik tentang RUU PKS yang digelar PDI-P secara daring, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Dipercaya dapat Melindungi Korban Kekerasan Seksual, Kepala P2TP2A di Lampung Timur Malah Ikut-ikutan Menjadi Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur!

Dari data sistem informasi online Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI PPA) di Kementerian PPPA hingga bulan Juni menunjukkan, selama masa pandemi terdapat 3.087 anak yang mendapat kekerasan di rumah.

Dari jumlah tersebut, 1.848 anak di antaranya mendapatkan kekerasan seksual.

(*)