Find Us On Social Media :

Mustahil Dibatalkan Meski Omnibus Law Ramai-Ramai Ditolak Buruh, Ini Alasan Pemerintah Tetap Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

By Safira Dita, Rabu, 7 Oktober 2020 | 08:11 WIB

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Grid.id - UU Cipta Kerja disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga pemerintah mednapatkan respons beragam dari masyarakat.

Proses penyelesaian RUU ini memang terbilang cepat, hingga akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

Undang-undang dengan pembahasan yang lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?

Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>