Grid.id - UU Cipta Kerja disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga pemerintah mednapatkan respons beragam dari masyarakat.
Proses penyelesaian RUU ini memang terbilang cepat, hingga akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.
Undang-undang dengan pembahasan yang lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?