Grid.ID - Sosok pedangdut Saipul Jamil memang sudah tak pernah terlihat di layar kaca televisi.
Seperti yang kita ketahui, Saipul Jamil divonis tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Kompas.com, Saipul Jamil dituntut berdasarkan Pasal 82 Undag-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.
Hukuman Ipul dipangkas oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.
Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.
Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Tribunnews.com, Saipul divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.