"Dia sih sempat ngaku katanya 'mba maaf sebenernya tasnya sudah laku tapi uangnya aku pakai dulu nanti aku ganti' gitu katanya," terang Davina.
"Tapi sampai terakhir kita ketemu beberapa minggu lalu sama pengacara dia juga nggak dibayarin ke saya. Dan ternyata korbannya nggak cuman aku," ujarnya.
Sehingga bersama para korban lainnya, Devina mendatangi gedung SPTK Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum.
"Kalau tadi diarahkan ke pasal penggelapan yaa ancamannya bisa lebih dari lima tahun," kata Darius Situmorang selaku kuasa hukum Davina Celine.
Hingga kini belum ada itikad baik dari pihak penjual, serta Davina juga sulit untuk menghubungi mereka.
(*)