Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Presenter Vicky Prasetyo kembali jalani sidang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) Vicky Prasetyo selaku terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah dan keluarga selama proses sidang berlangsung.
Tidak ada persiapan khusus dalam sidang hari ini karena Vicky yakin jika saksi ahli pidana yang hadir ke persidangan tidak akan memberatkan dirinya.
Terbukti, selama sidang berlangsung ahli pidana sama sekali tidak menyudutkan jika Vicky bersalah.
Justru banyak fakta baru yang membuat Vicky terlihat tidak bersalah.
"Pertama kita cukup senang yah dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan," kata Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
"Yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana pertama poinnya, ketika kita tanyakan apakah tindakan Vicky Prasetyo ke RT terus sebelum melakukan penggerebekan melaporkan polisi dalam arti minta ditemani, apakah itu rangkaian dari pada menjaga kepentingan umum dan ketertiban umum, saksi ahli mengatakan 'iya, di situ adalah tindakan obligation moral artinya itu yang bener, kewajiban moral memang harus dilakukan dan itu sudah jelas," jelas Ramdan Alamsyah.