Tindakan Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan di rumah Angel Lelga dinilai benar karena itu bentuk kewajiban moral.
Dengan itu ahli pidana juga mengatakan jika Vicky Prasetyo tidak ada kaitannya dengan UU ITE.
Karena dinilai tidak mendistribusikan proses penggerebekan tersebut dan fakta yang tertulis dalam BAP berbeda dengan fakta di dalam persidangan.
"Nah kemudian ditanyakan lg berkaitan dengan pendistribusian. 'Bagaimana ketika bicara dengan faktanya'. Ini kita kembali yah bahwa saksi ahli sendiri hanya disajikan dokumen berkas yg memang tidak sesuai dengan fakta hari ini. Itu adalah fakta-fakta versi pihak penyidik bukan versi fakta yang sesungguhnya yang disampaikan 'ketika ditanya 'pak tentang SP3' oke kita lihat, dia kan selama ini tidak memenuhi unsur tindakan sp3nya, setelah kita perlihatkan 'pak mohon maaf ini bukan tidak memenuhi unsur loh," ungkap Ramdan Alamsyah.
Perbedaan fakta-fakta ini membuat Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya lebih percaya diri.
Apalagi saksi yang dihadirkan benar-benar meringankan beban Vicky Prasetyo.
"Saksi ahli ini benar dalam konteks dia menjelaskan secara keilmuan bukan secara emosional yang harus menjatuhkan Vicky sebagai terdakwa sebagai yang bersalah. Ini kan hanya dua saksi itu aja. Saksi Angel sama Fiki Alman. Vicky bersalah dari sisi yang memberatkan," kata Ramdan Alamsyah.
(*)