Seperti diketahui pengesahan RUU Cipta Kerja dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini seyogyanya bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama pada Kamis (8/10/2020). Akan tetapi dipercepat pada tanggal Senin (5/10/2020).
Di satu sisi, pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan dari berbagi macam masyarakat.
Baca Juga: Semua Jadi Korban, Denada Akui Perceraiannya dengan Jerry Aurum Adalah Kegagalan Hidupnya
Bukan tanpa alasan, Omnibus Law dinilai bisa membawa dampak negatif bagi kesejahteraan buruh.
Dengan tebal lebih kurang 99 halaman, UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya, UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. (*)